Ternate, malutpost.id — Puluhan warga RT 03 RW 01, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menolak pengukuran ulang tanah.
Pantauan malutpost.id, sejak Rabu (8/11/2023) pagi, warga berkumpul guna menolak pengukuran ulang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate. Tampak juga beberapa anggota kepolisian dari Polres Ternate dan Polsek Ternate Selatan yang berada di lokasi guna mengantisipasi terjadi kericuhan.
“Kami menolak melakukan pengukuran ulang tanah di sini,” kata warga saat dikonfirmasi malutpost.id, Rabu (8/11/2023). Alasan mereka, pihak yang merasa memiliki tanah itu tidak mengetahui batas-batas tanah secara jelas.
Sementara Lurah Bastiong Karance, Zakaria membenarkan Kantor Pertanahan Kota Ternate akan melakukan pengukuran ulang hari ini. Meski begitu, hingga berita ini dipublis pihak BPN tidak hadir di lokasi untuk melakukan pengukuran tersebut. “Tapi warga tetap bersekukuh melakukan penolakan,” ujar Zakaria.
Sementara Anggota DPRD Kota Ternate Mubin Wahid yang hadir di tengah warga memberikan saran.Wakil Ketua Komisi II DPRD Ternate menyarankan diselesaikan secara hukum di pengadilan. “Agar kejelasan kepemilikan tanah ini bisa lebih jelas,” sarannya. “Apalagi masyarakat di sini merasa ragu dengan legalitas sertipikat tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan. Warga meminta kalau boleh legalitas diperjelas, bukan cuma SHM tapi riwayat tanah juga diperjelas,” pungkasnya.(mg-12)