Jakarta, CNN Indonesia —
Vice President PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan Direktur Utama PT KAPM periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Parjono dan Yoseph dinilai terbukti menyuap sejumlah pihak terkait proyek pekerjaan pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8) malam.
Selain itu, Jaksa meminta penerimaan uang Rp120 juta oleh Yoseph diputuskan sebagai penerimaan tindak pidana. Oleh karena itu, Yoseph diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap jaksa.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.
Parjono dan Yoseph dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut.
Hal memberatkan yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan, Parjono dan Yoseph disebut memberi suap Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
Selain itu, Parjono dan Yoseph disebut juga menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra TA 2022.
Suap terhadap Edi Purnomo selaku Ketua Pokja terkait pengadaan pekerjaan 6-perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra TA 2022 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Suap terhadap Budi Prasetyo selaku Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatra TA 2023 sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan.
Tindak pidana terjadi dalam kurun waktu April 2022 sampai dengan 11 April 2023 di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat; Kantor PT KAPM di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; dan di Hotel Luminor Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
(ryn/isn)