Ternate, malutpost.id — Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara, melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, mengirim somasi kepada manajemen RSUD Chasan Boesoirie dan Pemerintah Provinsi Malut serta DPRD Malut.
IDI Malut yang diketuai dr. Ali Akbar dan Sekretaris IDI, dr. Nurulita Nabiu memberi kuasa kepada YLBH Malut dengan nomor: 55/YLBH/MU/VIII/2023/6 Agustus 2023.
Ketua tim penasehat hukum, M. Bahtiar Husni mengatakan, somasi yang dilayangkan tersebut sebagai upaya untuk memperjuangkan hak para dokter berupa tunjangan tambangan penghasilan (TPP) yang belum terbayar di RSUD CB dari Juni – Desember 2017 dan tahun 2022.
“Dokumen terkait hak dokter di RSUD CB sudah kami terima dari ketua IDI, sebanyak 18 dokter ASN yang terhitung dari dokter umum dan spesialis,” ungkap Bahtiar dalam konferensi pers, Kamis (10/8/2023).
Baca halaman selanjutnya…