Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Gerakan Reformasi Jilid II
_______
OMBUDSMAN RI (ORI) menjadi satu-satunya lembaga negara produk reformasi yang menyoroti nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif. ORI menegaskan kepada pemerintah bahwa penjabat kepala daerah haruslah dari sipil (ASN). Hal tersebut disampaikan oleh anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng. Robert menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan segera ditetapkan.
“Kita mencermati situasi yang terjadi saat ini, kita semua tahu di depan mata kita, mungkin ini putaran terakhir, akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan segera ditetapkan, ada 10 provinsi, dan sisa selebihnya di tingkat kabupaten/kota,” kata Robert saat konferensi pers seperti disiarkan di YouTube Ombudsman RI, Kamis (10/8/2023).
Tetap Usulkan TNI dan Polri Aktif
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons ORI terkait nama-nama calon penjabat kepala daerah di sejumlah provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif. Kemendagri mengatakan nama-nama yang diajukan itu baru usulan.
“Penunjukan Pj Kepala Daerah itu ada aturannya dan ada tahapan-tahapannya. Saat ini Kemendagri baru sampai pada tahap menerima usulan. Jadi belum ada yang ditetapkan. Memang di dalam usulan itu, ada beberapa nama yang berlatar belakang TNI dan Polri. Kita merujuk kepada aturan. Usulan baru diterima, tindak lanjutnya adalah kita akan verifikasi kita akan evaluasi usulan-usulan itu apakah usulan-usulan itu sesuai aturan atau persyaratan atau tidak”. kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (10/8/2023).
“Namanya juga usulan persoalan bisa lewat atau tidak tergantung tim yang membahas. Tentu masing-masing anggota tim sudah memahami aturan itu. Jadi masih banyak tahapannya. Karena setelah usulan ini masuk diverifikasi, ah ini nggak memenuhi syarat, ya nggak lewat dia. Yang memenuhi syarat yang memenuhi kriteria yang punya kinerja baik sesuai aturan itu yang nanti akan diusulkan kepada presiden pada tahap penilaian akhir,” Tutup Benni.
Mengkhianati Tuntutan Reformasi
Barangkali memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25. Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai “aktor reformasi” kini sedang asyik menikmati remah- remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan, yakni: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen konstitusi; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.