Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan tersisa satu anggota DPRD yang belum mengembalikan temuan anggaran perjalanan dinas tahun 2020. Satu-satunya wakil rakyat yang belum lunas pengembaliannya adalah Ruslan Ahmad.
Padahal, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan itu berakhir pada 4 November 2023. Alhasil, Ruslan terancam diproses hukum.
Mantan Kepala Kajari Sobeng Suradal yang baru saja menjalani sertijab menegaskan, setelah sertijab maka kasus ini akan dilanjutkan oleh Kajari baru.
Ia menyebutkan, nilai temuan politikus Partai Gerindra itu awalnya sebesar Rp 26.969.045. Namun hingga hari ini masih tertunggak Rp 13.569.045.
“Kalau yang anggota DPRD yang belum lunas tinggal Ruslan Ahmad,” ungkap Sobeng, Rabu (8/11).
“Terkait hal-hal yang belum selesai, nanti akan saya sampaikan kepada Kajari baru,” timpalnya.