HomeNasionalSENARAI di HUT Ke-66 Riau, Diskusi Tentang Riau Bersatu ASN Riau Terkorup

SENARAI di HUT Ke-66 Riau, Diskusi Tentang Riau Bersatu ASN Riau Terkorup

Published on

spot_img


Pekanbaru – Senarai dalam artian bahasa Melayu bermakna daftar atau catatan. Berarti bukan sekadar mendokumentasikan, ia juga berarti catatan gerakan sosial melawan kejahatan ketidakadilan sosial dan kerusakan ekologis. Tepat pada HUT Ke – 66 Riau ‘SENARAI’ juga turut memeriahkannya dengan membuka forum diskusi dengan “Tema ; Riau Bersatu ASN Riau Terkorup”.

Diskusi terbuka untuk umum ini di moderator oleh Reva Dina Sari, Penanggap dari Akademisi UNRI Dr. Saifullah Yopi Aku, SH. MH. Kali ini “SENARAI” menghadirkan 5 orang pembicara yaitu Taufik dari FITRA Riau, Nurul Fitria Jikalahari, Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru, Ahlul Fadli dari Walhi Riau dan terakhir Jefri Sianturi dari SENARAI.

Dari hasil diskusi makan terdapatlah kumpulan catatan-catatan terkait maraknya borok penggarus anggaran yang diperuntukkan bagi biaya operasional jalanya roda pemerintahan daerah Riau.

Mari kita Sigi satu persatu, saat ini di Riau, aparatur sipil negara penyumbang angka terbesar korupsi. Data korupsi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara sepanjang pertengahan tahun ini saja, dari tiga puluh sembilan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tujuh belas diantaranya diisi oleh penyelengara negara. Mereka diantaranya berada pada jabatan pejabat kampus, kepala kantor wilayah badan pertanahan Riau, pejabat dinas dan pegawai penyelenggara pemilu.

Pejabat kampus, pejabat dinas dan pegawai komisi pemilihan umumnya melakukan tindakan culas ini dalam proyek pengadaan belanja pengadaan barang dan jasa serta belanja rutin dilingkungan kerjanya. Sebagian anggaran dipakai untuk keperluan pribadi.

Ada juga menerima suap PT Tanur Muthmainah Rp 1,4 Miliar dalam pengadaan kegiatan umrah di Kepulauan Meranti diterima oleh Fitria Nengsih Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta istri Adil. Kasus ini bermula dari tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhamad Adil, Fitri dan Fahmi Aressa. Hingga kini masih perkara Fitri yang telah disidangkan.

Penyelenggara negara lainnya yakni M Syahrir eks Kakanwil BPN Riau yang merima suap perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari. Sudarso dan Frank Wijaya mengakui memberikan sekitar 112.00o SGD dari komitmen Rp3,5 Miliar ke Syahrir untuk permulus perpanjangan HGU perusahaan. Lalu sepanjangan menjabat Kepala kantah di Sumatera Selatan naik lagi menjadi Kakanwil BPN Maluku Utara dan Riau sering menerima gratifikasi pengurusan hak atas tanah dari perusahaan.

Lalu selama bekerja di Maluku Utara dan Riau terkumpul kekayaan Syahrir Rp 11 Miliar lebih. Uang ini bercampur pemberian perusahaan dan murni gaji hanya sekitar Rp 2,5 Miliar.

Sektor terkorup kedua ialah perusahaan atau swasta. Ada lima belas Perusahaan dan pegurus yang ikut terlibat dalam korupsi pengadaan barang, jasa, belanja rutin dan pengajuan perizinan. Bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk diberikan proyek dan kemudahan perizinan, lalu ASN tadi diberi sejumlah uang. Proyek berjalan tidak sesuai spesifikasi dan pemberian perizinan menimbulkan masalah lainnya.

Ketiga yakni pimpinan perbankan, mereka ini memanfaatkan kuasa sebagai lembaga penyalur dana publik untuk membuat pinjaman fiktif. Dana Kredit Usaha Rakyat yang harusnya disalurkan tepat sasaran, dibuatlah dokumen bodong. Selanjutnya, diisi oleh kepala desa yang terlibat korupsi dalam penyaluran dana desa. Lalu kepala desa yang menerbitkan izin Surat Pengganti Ganti Rugi lahan padahal itu masuk dalam kawasan hutan.

Terakhir disi oleh kepala daerah ialah Indra Muklis Adnan Bupati Indragiri Hilir yang menggunakan kuasanya untuk mengambil dana modal Perusahan Daerah PT Gemilang Citra Mandiri untuk kepentingan pribadi. Indra menambah catatan kepala daerah yang terlibat korupsi di Riau. Hingga kini sudah ada enam belas kepala daerah di riau yang tersangkut korupsi.

Total kerugian negara yang dihasilan dari tiga puluh sembilan perkara, hasil update terakhir 5 Agustus yakni sebesar Rp 173.386.131.412. Lalu bagaimana dengan tren hukuman yang dijatuhkan hakim. Dari sepuluh perkara ada sebelas orang yang sudah dijatuhkan vonis. Untuk aparatur sipil negara dihukum satu tahun satu bulan.

Untuk perkara yang melibatkan perusahaan, kepala desa dan kepala daerah hakim berani untuk menghukum berat. Hukumannya satu hingga Sembilan tahun. Tetapi profesi aparatur sipil negara yang menyumbang angka terbesar korupsi masih dihukum ringan, pun penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan tetap rendah.

Lalu bagaimana komitmen dan kerja Syamsur Gubernur Riau misi pemerintahannya, hendak mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Serta sepuluh arah kebijakan, mewujudkan budaya kerja pemerintahan yang bebas korupsi.

Di Hari Ulang Tahun Riau ke 66 dengan tagline memberikan makna semangat bersama masyarakat Riau untuk mewujudkan Riau Bersatu yakni berdaya saing, bermartabat dan unggul. Bagaimana cara untuk memberantas korupsi di lingkungan aparatur sipil negara ?

Bila dilihat kilas balik sejarah berdirinya SENARAI pada 09 Desember 2017 berawal namanya Riau Corruption Trial (RCT) sedangkan RCT sendiri berdiri pada 09 Agustus 2011. (teti guci)



Source link

Latest articles

Siap Amankan Kampanye, Begini Penekanan Kapolres Halmahera Utara ke Jajaran – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Tobelo - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah siap mengamankan tahapan kampanye Pemilu...

Bimtek Kepala Desa dan Camat se-Kepulauan Sula Resmi Ditutup, Begini Harapan Rektor IPDN

Sanana, malutpost.id – Bimbingan teknis (Bimtek) dan studi komparasi yang diikuti 79 kepala...

More like this

Siap Amankan Kampanye, Begini Penekanan Kapolres Halmahera Utara ke Jajaran – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Tobelo - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah siap mengamankan tahapan kampanye Pemilu...