Menko Polhukam Mahfud MD menganggap biasa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Eks hakim konstitusi itu mengaku yakin sudah sejak jauh hari bahwa MA akan mengeluarkan putusan menolak PK yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8).
Dalam podcast di YouTube Rhenald Kasali beberapa waktu lalu, ia mengaku telah menyampaikan jika hakim tidak sedang mabuk, maka upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Hal itu lantaran gugatan pihak KLB telah kalah di pengadilan tingkat sebelumnya.
Ia menjelaskan awalnya gugatan kalah di Kemenkumham saat pihak KLB mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.
Kemudian gugatan kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA.
“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar,” katanya.
Ke depan, Mahfud berharap Demokrat di bawah pimpinan AHY untuk memahami bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan.
Mahfud juga berharap masyarakat memahami ketika ia sebelumnya berkata Demokrat pimpinan AHY akan menang di PK, itu bukan karena dirinya membelanya. Namun, karena membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham dalam keputusan bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.
“Itu yang dibela oleh pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” katanya.
MA sebelumnya telah memutuskan menolak PK yang diajukan Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut terregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
(yoa/kid)