HomeNasionalPolri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Polri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Polri menyatakan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan keputusan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8).

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Ramahdan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menanggapi sanksi itu, AKBP Dody mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya memori banding Dody ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menurut Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pahpahan, Dody merupakan salah satu pelaku meski mengaku diperalat dalam melakukan tindakannya.

“Kalau atas nama Dody sebetulnya tidak terlalu ada polemik dalam hal memori banding. Akan tetapi, Dody yang merasa diperalat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding karena pelaku dan alat berbeda,” kata dia.

Binsar mengatakan pada akhirnya sampai kepada kesimpulan putusan PN Jakarta Barat yang memvonis Teddy penjara seumur hidup dan Dody dipenjara 17 tahun perkara peredaran narkoba diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(psr/pmg)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Latest articles

Gelar Seminar Nasional, Bupati James Yakin Tahun Depan Banau jadi Pahlawan Nasional

Jailolo,malutpost.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya menggelar seminar nasional...

Dana BLT untuk Ojek Pangkalan Kota Ternate Bergeser di 2024

Ternate, malutpost.id — Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ‘Ojek Pangkalan’ di Kota Ternate,...

Bawaslu Kota Ternate Sebut ASN Paling Rawan Dalam Masa Kampanye

Ternate, malutpost.id — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

More like this

Gelar Seminar Nasional, Bupati James Yakin Tahun Depan Banau jadi Pahlawan Nasional

Jailolo,malutpost.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya menggelar seminar nasional...

Dana BLT untuk Ojek Pangkalan Kota Ternate Bergeser di 2024

Ternate, malutpost.id — Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ‘Ojek Pangkalan’ di Kota Ternate,...

Bawaslu Kota Ternate Sebut ASN Paling Rawan Dalam Masa Kampanye

Ternate, malutpost.id — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...