Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita ratusan bungkus minuman keras jenis cap tikus di Kecamatan Oba Utara.
Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya polisi melakukan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Polisi lalu mengamankan seorang pengendara kendaraan roda Yamaha Vixion yang melaju dari Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, menuju Desa Dukulamo, Halmahera Tengah. Pasalnya, pria tersebut membawa miras 102 bungkus cap tikus.
“Miras itu yang rencana akan diedarkan di Desa Dukulamo Halteng,” kata Yury, Jumat (11/8).
Pria berpangkat tiga bunga melati itu menambahkan, adapun identitas pengendara yang membawa miras adalah NF alias Nius (35 tahun).
“Kami berkomitmen mencegah peredaran minuman keras tanpa izin,” tandasnya.