Tandaseru — Praktisi hukum Idham Thaib meminta Polda Maluku Utara segera menyelidiki aktivitas galian C di Lingkungan Tabanga, Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat.
Idham mengatakan, adanya aktivitas galian pasir di lingkungan tersebut patut diduga merupakan tempat kegiatan jual beli pasir atau penambangan pasir galian C.
Oleh karena itu, Polda harus segera turun ke lokasi untuk memastikan keluhan masyarakat. Selain itu, aparat kepolisian juga harus menyikapi dengan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tempat kegiatan galian pasir tersebut.
“Pemanggilan pihak-pihak ini agar dapat dimintai keterangan untuk klarifikasi apakah galian pasir ini memiliki izin atau justru ada indikasi melanggar hukum,” kata Idham, Rabu (8/11).
Ia memaparkan, di beberapa tempat biasanya terjadi kegiatan penggalian pasir dengan modus pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan.
“Kami berpendapat demikian karena dalam pengelolaan, penampungan dan atau pengalian pasir itu seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.