Forumterkininews.id, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang putusan pada Selasa, (7/11). Majelis Kehormatan mencopot Anwar usai ia, konon melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut yang mengatur batas usia cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, dianggap memuluskan langkah Prabowo Subianto menggaet Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Namun nyatanya, MK tak menganulir putusan perkara tersebut dan upaya menjegal Gibran pun gagal.
Beragam respons mengenai putusan tersebut pun berdatangan. Banyak pihak beropini putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar tanpa menganulir putusan terkait majunya Gibran sangat tak masuk akal.
Waketum Gerindra yang juga Komandan Echo Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju, Habiburokhman, mengaku bersyukur dan menyambut baik putusan MKMK tersebut.

“Alhamdulillah, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Gibran sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” katanya, Rabu (8/11).
Menurutnya, mayoritas masyarakat juga mensyukuri putusan MKMK tersebut. Yang mana menurut mereka, substansi putusan MKMK tetap memberikan hak bagi anak muda untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
“Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini,”jelasnya.
Ragam respons
Komika sekaligus sutradara Ernest Prakarsa juga ikut merespons putusan MKMK tersebut. Ernest menuliskan komentarnya seraya membubuhkan emoji tertawa dalam jumlah banyak.
“Ketua MK dipecat dari jabatan ketua MK, bukan dari MK. Jadi si om tetep aktif sebagai hakim MK. Gibran gimana? Ya tetep jadi cawapres,” kata Ernest Prakasa, di akun X-nya, Selasa (7/11) malam.
Setali tiga uang dengan Ernest, Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing juga menyarankan Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK. Hal itu lantaran MKMK hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua.
“Pasca putusan MKMK, saya menyarankan agar Anwar Usman mundur dari jabatan Hakim MK. Dan Gibran sebaiknya reposisi menjadi Sekjen PSI”ujar Emrus, Rabu (8/11).

Tak sampai di situ, putusan MKMK itu kata Emrus juga akan berimplikasi terhadap politik ke depan. Utamanya menjelang Pilpres. Hal ini, lanjutnya, juga akan mengurangi semangat partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
“Nah terhadap implikasinya terhadap politik ke depan, saya rasa ini akan mengurangi semangat partai koalisi mereka khususnya Gibran,”tandas Emrus.
Sebelumnya, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.
MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 laporan tersebut mengarah ke Anwar Usman.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang mana Almas Tsaqibbirru sebagai pelapor.
Alhasil pada Selasa kemarin, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan langsung putusan pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK. Anwar pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama yakni Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,”kata Jimly saat membacakan amar putusan,”tutur Jimly.
Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan tersebut, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Anwar juga tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.