HomeNasionalPemerintah Perlu Susun Kebijakan Strategis untuk Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Perlu Susun Kebijakan Strategis untuk Pengendalian Pencemaran Udara

Published on

spot_img


DKI Jakarta menempati urutan kedua sebagai kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia pada Jumat (11/8). Berdasarkan pantauan IQAir, kualitas udara Jakarta tercatat 176 poin atau masuk kategori tidak sehat dengan konsentrasi polutan utama PM2.5 sebesar 103 mikrogram  per meter kubik.

Kualitas udara buruk di Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, Jakarta pun sering menempati peringkat lima besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menanggapi itu, Juru Kampanye Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar mengungkapkan, masalah polusi udara yang terjadi di Jakarta dan wilayah sekitarnya merupakan urusan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jakarta, dan pemerintah provinsi di sekitar jakarta seperti Jawa Barat dan Banten.

Baca juga ; KLHK Dukung Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi 

“Perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh pihak-pihak tersebut seperti melalui rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengendalian pencemaran udara,” kata Ghofar saat dihubungi, Jumat (11/8).

Ia menilai, beberapa hal yang menjadi sumber polusi udara di antaranya sektor transportasi, kawasan industri, pembangkit listrik dan pembakaran sampah. Karenanya, rencana aksi yang digarap oleh pemerintah di berbagai sektor diperlukan untuk mencari solusi dari permasalahan itu.

Baca juga : Kurangi Polusi, Kendaraan Operasional ASN di DKI akan Diganti dengan Kendaraan Listrik

Selain itu, menurutnya pemerintah harus mematuhi putusan pengadilan atas gugatan warga negara terkait polusi udara Jakarta. 

“Ada rekomendasi spesifik ke masing-masing pihak untuk mengatasi persoalan polusi udara,” imbuh dia.

Di samping itu, perlu ada langkah teknis lain seperti pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi publik, transisi energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola pengendalian pencemaran udara.

“Selain itu, pindah IKN dan penanaman pohon tidak menjawab masalah polusi udara Jakarta. Pindah IKN merupakan upaya lari dari tanggung jawab mengatasi persoalan lingkungan di Jakarta seperti kemacetan, polusi udara, dan pencemaran air. Belum lagi kalau mengacu kepada proyeksi jumlah penduduk Jakarta pasca pemindahan IKN, jumlah penduduk Jakarta hanya akan turun sedikit sementara pada tahun 2024 dan kembali naik di atas 10 juta jiwa,” tegas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan pemantauan kualitas udara di IQAir, 10 kota di Indonesia dengan indeks kualitas udara yang buruk di antaranya Tangerang Selatan dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 167 mikogram per meter kubik, disususul Bandung, Serang, Bogor, Kota Tangerang, Jakarta, Surabaya, Palembang, Pontianak dan Terentang. (Z-5)





Source link

Latest articles

Bawaslu Kota Ternate Sebut ASN Paling Rawan Dalam Masa Kampanye

Ternate, malutpost.id — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

2023, 90 Orang di Maluku Utara Tewas di Jalan Raya – tandaseru.com

Tandaseru -- Sepanjang Januari hingga...

More like this

Bawaslu Kota Ternate Sebut ASN Paling Rawan Dalam Masa Kampanye

Ternate, malutpost.id — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...