Kehadiran sembilan orang Tenaga Ahli (TA) dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung lainnya menuai sorotan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri menyentil sembilan orang tersebut tidak terlihat kerjanya tetapi tetap menerima pembayaran.
Mulanya, Fahzal menanyakan Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo apakah bekerja sendiri atau dengan tim.
“Saudara kerja sendiri atau melibatkan tenaga ahli?” tanya hakim Fahzal di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
“Saya melibatkan tenaga ahli dari Hudev UI. Saya bekerja bersama Yohan Suryanto [mantan Tenaga Ahli Hudev UI],” jawab Elvano.
“Ada ahli yang lain?” lanjut hakim Fahzal.
Elvano menjelaskan setidaknya terdapat 10 tenaga ahli dan dua tenaga pendukung dari Hudev UI terkait proyek pembangunan ribuan menara BTS 4G. Namun, Elvano mengaku hanya bekerja dengan Yohan saja.
“Yohan sebagai apa di sana?” tanya hakim Fahzal mengonfirmasi.
“Tenaga ahli,” kata Elvano.
“Ahli yang lain itu tanpa kontrak?” lanjut hakim.
“Dengan kontrak pak,” ucap Elvano.
Ahli sebagaimana yang disinggung di atas ada ahli telekomunikasi, jaringan, elektrikal, hingga ahli transmisi.
“Ahli hukum enggak ada?” tanya hakim Fahzal.
“Enggak ada pak. Teknik semua dan ekonomi,” jawab Elvano.
“Ada kontrak?” cecar hakim Fahzal.
“Hanya satu kontrak. Kontrak swakelola dengan Hudev UI, di dalam swakelola itu kita menunjuk 10 tenaga ahli,” terang Elvano.
“Yang sembilan lagi aktif enggak bekerja?” tanya hakim Fahzal.
“Kalau saya tidak memantau secara itu pak, cuma selama saya berkontrak dengan Hudev UI, masalah output kajian itu saya koordinasi sama pak Yohan, dan kalau proses administrasinya, secara penagihan dan lain-lain saya koordinasi dengan pak Amar [Direktur Hudev UI],” terang Elvano.
“Kalau soal pekerjaannya dengan pak Yohan?” tanya hakim.
“Betul pak,” jawab Elvano.
“Ya kan ada 10 orang tenaga ahli di situ, di dalam kontrak itu yang bekerja berapa orang?” lanjut hakim.
“Kalau saya hanya bekerja dengan pak Yohan saja pak,” ucap Elvano.
“Ya itu lah, yang sembilan tadi enggak ada kerjaannya?” cecar hakim Fahzal.
“Saya tidak tahu kalau itu,” aku Elvano.
“Tapi ada lho di kontrak itu?” kata hakim.
“Ada pak,” tutur Elvano.
“Terus gimana masalah pembayarannya? Orang-orang yang sembilan lagi terima juga?” tanya hakim Fahzal.
“Terima pembayarannya dan ada bukti pembayarannya juga,” ucap Elvano.
“Halah-halah, orang enggak kerja kok dibayar pak. Kalau enggak bekerja ngapain dibayar gitu lho,” sentil hakim Fahzal.
“Saya tidak mengetahui mereka bekerja secara tim …,” ujar Elvano.
“Kontraknya dengan saudara pak Elvano, kontraknya dengan saudara, kemudian kontrak itu kan menanggung beban anggaran pak, anggarannya kan dari uang ini [APBN]?” lanjut hakim Fahzal.
“Betul, Yang Mulia,” pungkas Elvano.
Elvano menjelaskan nilai kontrak dengan Hudev UI sekitar Rp1,9 miliar. Elvano bersama Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo Bambang Noegroho pada hari ini dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Elvano dan Bambang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Selain ketiga terdakwa tersebut, ada sejumlah nama lain yang turut diproses hukum dalam kasus ini.
Yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
(ryn/DAL)