Sanana, malutpost.id — Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan oleh seorang suami berinisial SL (23) terhadap istrinya IU (21).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Meski begitu, ia tidak menyebut berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
“Terkait kasus itu, saat ini dalam proses lidik untuk memintai keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” katanya kepada malutpost.id, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, selanjutnya akan digelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Segera kami selesaikan terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, kejadian ini terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada Minggu, 12 November 2023. SL nekat menganiaya istrinya IU hanya karena ditanya dari mana saja sehingga sehari tidak pulang ke rumah.
Karena merasa tersinggung, SL langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga dilarikan ke RSUD Sanana karena mengalami memar dibagian wajah dan luka robek di kepala.(mg-01)