Jakarta, CNN Indonesia —
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/8) pagi ini. Mereka akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pantauan CNNIndonesia.com, Mario dan Shane tiba pukul 09.45 WIB. Mario mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam panjang. Dia memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 74.
Sementara itu, Shane terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam panjang, rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor 97.
Tangan Mario dan Shane tampak terkunci borgol. Keduanya tidak berkomentar ketika ditanya awak media soal agenda sidang tuntutan hari ini.
“Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario dan Shane pada tanggal 10 Agustus 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (9/8) malam.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu juga melibatkan remaja perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.
Kini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(pop/tsa)