Tandaseru — Arnol N Musa, kuasa hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, siap menghadapi proses hukum kliennya.
Arnol saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, sebagai kuasa hukum ia akan mendampingi untuk memberikan advokasi terhadap hak-hak kliennya.
“Dan apakah mereka bersalah atau tidak. Kejaksaan akan buktikan, mereka lihat apakah prosedur hukum materi perkara sudah sesuai dengan bukti-bukti yang mereka ajukan, itu yang kami tunggu. Dan kami siap full hadapi persidangan ini,” ungkapnya, Jumat (11/8).
Arnol bilang, pihaknya menunggu sikap kejaksaan apakah sudah sesuai dengan bukti-bukti yang diatur dalam Pasal 184 UU Tipikor.
“Sebagai penasehat hukum mereka berdua, kami tunggu. Persoalan materi nanti pada saat persidangan, karena masih rahasia kita, jadi belum bisa dibuka ke publik,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Pemda juga sangat prihatin dengan kasus yang menimpa dua ASN tersebut.