Sanana, malutpost.id — Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Thes dipolisikan. Bupati periode 2016-2021 ini dilaporkan karena tidak mengganti rugi kopra milik Sahri Patria yang terbakar bersama kapal KLM Bella Vista.
“Saya melaporkan HT ke polisi beberapa waktu lalu karena tidak mengganti rugi kopra saya yang terbakar akibat kebakaran kapal KLM Bella Vista milik HT di pelabuhan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu,” katanya kepada malutpost.id, Selasa (7/11/2023).
Dia menyebut, kebakaran kapal membuat kopranya sebanyak 75 ton ikut terbakar dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp700 juta lebih.
Ia mengaku telah mendatangi pihak perusahaan kapal milik HT untuk meminta pertanggungjawaban, namun hingga saat ini belum ada respon apapun.
“Masalah ini saya lapor agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saya minta polisi segera memproses masalah ini hingga tuntas. Kebakaran kapal itu saya merasa dirugikan,” tegas dia.
Sementara Hendrata Thes saat dikonfirmasi mengaku tidak akan mengganti rugi kopra yang terbakar bersama kapalnya tersebut. Sebab, menurut HT kapal tersebut terbakar bukan karena disengaja.
“Tidak ada ganti rugi, karena tidak perjanjin saat itu, tidak ada. Dan itu ada di dalam undang-undang negara,” papar Hendrata.
HT juga tidak mempermasalahkan laporan pemilik kopra ke Polisi. Menurut dia, saat kejadian pihaknya juga telah berupaya mendatangkan pemadam ke lokasi kejadian untuk memadamkan api.
“Kalau bilang rugi, kerugian kapal lebih fantastis jika dihitung mulai dari biaya kapal, barang dagangan lain. Kejadian itu harus diambil hikmahnya sehingga kedepan lebih ikhtiar. Masa saya pergi bakar barang saya sendiri, kan tidak nyambung, jadi kita ambil hikmahnya saja,” pungkas Hendrata. (mg-01)