Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimis pemberian hutan adat mencapai target di tahun 2023.
Berdasarkan Perpres No. 28 tahun 2023, targetnya adalah 380 ribu hektare, sementara saat ini sudah ada 308.495 hektare lahan yang diberikan status hutan adat.
“KLHK optimis dengan target 2023 sesuai yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2023,” ucap Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto kepada CNNIndonesia.com.
Bambang mengatakan tahun politik tidak akan menganggu proses pemberian hutan adat kepada masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus bersikap netral dan profesional, sehingga tidak terpengaruh dengan intervensi partai politik.
“Dengan demikian pencapaian kinerja pembangunan tidak terganggu,” ucap Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa KLHK akan turun tangan melakukan pemantauan dan pembinaan jika pemerintah daerah mengalami kendala dalam persiapan pengajuan hutan adat.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan proses pemberian status hutan adat kepada masyarakat.
“Bisa dibantu oleh para pihak termasuk dalam hal ini KLHK sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan fasilitasi dan tugas perbantuan,” ucap Bambang.
Target pemberian status hutan adat yang harus dicapai KLHKtelah ditetapkan di PerpresNo. 28 tahun 2023 hingga tahun 2030 mendatang. KLHKharus memberikan status hutan adat total seluas 7.380.000 hektare hingga tujuh tahun mendatang.
Berikut target luasan hutan adat yang harus dicapai KLHK berdasarkan Perpres No. 28 tahun 2023.
- 2023: 380.000 hektare
- 2024: 500.000 hektare
- 2025: 1.000.000 hektare
- 2026: 1.100.000 hektare
- 2027: 1.100.000 hektare
- 2028: 1.100.000 hektare
- 2029: 1.100.000 hektare
- 2030: 1.100.000 hektare
Berdasarkan data KLHK, sudah ada 50 pengajuan hutan adat yang diterima untuk periode 2023-2024. Jika dirinci, ada 9 pengajuan dari Aceh, Bali 3, serta Bengkulu 15.
Kemudian Kalimantan Barat 6, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, Papua Barat 2, Riau 2, Sumatera Barat 11.
KLHK juga telah memberikan 124 surat keputusan tentang status hutan adat sejak 2016 lalu.
Terbaru, 15 status hutan adat diberikan ke warga di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luasnya mencapai 68.326 hektare.
Dengan demikian, Gunung Mas menjadi daerah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia dan diakui oleh pemerintah pusat.
(bmw)