HomeNasionalKeluarga Korban Kabel Optik Minta Polisi Buka Rekaman CCTV di TKP

Keluarga Korban Kabel Optik Minta Polisi Buka Rekaman CCTV di TKP

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Keluarga Sultan Rif’at Alfatih, korban kecelakaan kabel optik yang terjuntai ke jalanan meminta kepolisian untuk membuka kamera CCTV milik PT Bali Towerindo (Bali Tower) yang ada di lokasi kecelakaan.

Sultan mengalami insiden kecelakaan tersebut di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 setelah lehernya terjerat kabel yang disebut milik Bali Tower.

“Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada 3 CCTV yang terpasang. 3 CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka,” kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Menurut Tegar, lewat rekaman CCTV ini akan terbongkar bagaimana kronologi kecelakaan yang menimpa kliennya tersebut.

Tak hanya soal insiden kecelakaan, lewat CCTV itu juga diharapkan dapat mengungkap sejak kapan kabel fiber optik itu menjuntai ke jalan.

Permintaan ini disampaikan buntut pernyataan pihak Bali Tower yang menyebut insiden itu bukan kelalaian. Pihak Bali Tower juga mengklaim pihaknya secara berkala selalu mengecek kabel yang mereka pasang.

“Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya,” tutur Tegar.

Lebih lanjut, Tegas menyebut langkah hukum lewat laporan polisi yang mereka buat juga dilakukan untuk membantah semua sangkalan yang disampaikan oleh Bali Tower.

“Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. Kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka,” ucap dia.

Sebelumnya, keluarga Sultan resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Peristiwa bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Sementara itu, pihak Bali Tower membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya.

“Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian, perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance (pemeliharaan) berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas,” ucap Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Latest articles

More like this