Ternate, malutpost.id — Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menggelar dua perkara pencabulan untuk menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua kasus tersebut yakni kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinansial ST (70) terhadap korban 13 tahun di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara dan kasus pencabulan dilakukan pelaku berinansial RR terhadap korban 23 tahun, di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
“Kedua kasus sudah kami lakukan gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIT tadi,” ungkap Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Arif Budiman saat dikonfirmasi, malutpost.id, Senin (6/11/2023).
Arif sebut, dari hasil gelar perkara pihaknya langsung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, penyidik tinggal selangkah lagi melakukan penetapan tersangka.
“Ini kan sudah lidik, kemungkinan waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” pungkas perwira jebolan Akademi Kepolisian tersebut. (wm-02).