Ternate, malutpost.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Kamis (10/8/2023).
Kejari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar kepada malutpost.id, mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor: PRINT-517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan penetapan izin penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.
“Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar di Disperindag periode Februari 2022 sampai Januari 2023,” ungkap Aan Syaeful Kamis malam.
Aan bilang, penggeledahan itu dilakukan bertujuan untuk mencari dokumen barang bukti untuk. Menurut dia, penyidik membutuhkan dokumen tambahan sebelum menetapkan tersangka.
“Barang bukti yang disita oleh tim penyidik berupa dokumen-dokumen satu unit komputer yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” pungkas Aan. (wm-02)