Tandaseru — Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Kabupaten/Kota mencapai 420 miliar. Piutang Pemda ini tercatat sejak tahun 2022-2023.
Ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Naser mengatakan, Pemprov Maluku Utara sedang mengalami defisit APBD yang cukup besar, sebab sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) naik cukup tinggi.
“Berdasarkan perhitungan SILPA kita naik cukup tinggi yang harus kita telangi di tahun 2024, tapi melihat penerimaan kita di tahun 2024 kalau pemerintah serius saya rasa bisa di tanggulangi, dengan ketentuan harus mengurangi belanja di tahun 2024 dan dianggarkan hanya belanja yang sifatnya wajib dan mendesak,” ujar Ishak saat ditemui usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD di Kota Ternate, Selasa (7/11).
Ishak menjelaskan, saat ini utang DBH Pemprov Maluku Utara ke Pemda 10 Kabupaten/Kota yang belum terbayar pada 2022 sebesar Rp 206 miliar lebih.
“Jadi itu utang DBH pemerintah daerah tahun 2022 yang belum terbayar,” ungkap Politikus Nasdem ini ketika berbicara dengan tandaseru.com.