Ternate, malutpost.id — Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menunjuk, Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Usman yang meninggal dunia pada, Minggu (5/11/2023).
Penunjukkan itu berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halsel tertanggal 6 November 2023.
Dalam surat tersebut menjelaskan alasan penunjukan Plt Bupati dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik.
Langkah gubernur juga merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berkenan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, kami menunjuk Hasan Ali Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan. Penunjukan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif,” bunyi surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani langsung Gubernur Abdul Gani Kasuba. (wm-02).