RM.id Rakyat Merdeka – Tim penyidik Puspom TNI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan di kantor Basarnas.
Di antaranya, bukti transaksi pencairan cek dan dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan.
Juga, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
“Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA (Henri Alfiandi),” ungkap Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8).
Baca juga : 7 Jam Geledah Basarnas, Penyidik Puspom TNI-KPK Boyong 2 Boks Dan Sekoper Barbuk
Barang bukti yang dikumpulkan, dibawa dengan dua boks dan satu koper.
“Selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK, setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” bebernya.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama tujuh jam. Mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
“Berjalan lancar tanpa halangan. Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI,” terang Julius.
Baca juga : Geledah Kantor Basarnas Bareng Puspom TNI, KPK Amankan Dokumen Proyek
Ada 22 penyidik Puspom TNI yang diterjunkan. Sementara dari KPK, ada delapan orang.
Kedua tim penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas,” tandasnya.
Puspom TNI telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta Rp 999,7 juta dan Rp 4,1 miliar.
Baca juga : Penggeledahan Di Kantor Basarnas Masih Berlangsung
Uang itu diterima sebagai fee 10 persen dari proyek yang mereka dapat dengan cara mengakali lelang.
Henri dan Afri ditahan di instalasi tahanan militer Puspom Militer AU, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Sementara KPK, menangani tiga tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap kepada Henri dan Afri.
Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.