HomeNasionalGagal Jadi Peserta Pemilu Usai PK Tak Diterima, PRIMA Tunggu Kasasi

Gagal Jadi Peserta Pemilu Usai PK Tak Diterima, PRIMA Tunggu Kasasi

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi yang diajukan pihaknya pada akhir Mei lalu atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan vonis penundaan pemilu 2024 dari PN Jakpus.

Demikian diutarakan Ketum PRIMA Agus Jabo usai MA memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas vonis PTUN Jakarta yang diajukan pihaknya dengan amar putusan ‘PK Tidak Diterima’. Putusan PK yang dikeluarkan Selasa (8/8) itu menolak gugatan sengketa yang dilayangkan PRIMA ke KPU, karena partai baru itu tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sekarang kami hanya masih menunggu hasil kasasi MA. Kami berharap masih ada peluang, MA bisa mengabulkan apa yang menjadi permohonan kasasi kami,” kata Jabo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

Jabo berharap MA mengabulkan permohonan PRIMA lantaran mereka memiliki bukti kuat, salah satunya dibuktikan dengan PN Jakarta Pusat yang telah memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menginstruksikan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Dalam perkara terpisah, Jabo mengatakan apabila MA nantinya mengabulkan kasasi dengan dan memutuskan KPU bersalah dan diminta melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan tujuh hari. Maka ia berharap peluang PRIMA bergabung menjadi peserta pemilu mendatang masih ada.

“Jadi kalau MA kemudian mengabulkan apa yang kita mohonkan, ya kita harap penyelenggara pemilu [KPU] kemudian mengambil satu putusan untuk PRIMA bisa ikut pemilu 2024. Karena masih ada waktu gitu lho,” kata dia.

Jabo pun berharap putusan atas permohonan kasasi PRIMA ke MA itu dapat segera diketok, sehingga partainya memiliki kejelasan terkait langkah dan upaya apa yang bakal mereka lakukan dalam waktu dekat.

Sebelum rapimnas PRIMA

Ia berharap putusan kasasi itu dikeluarkan MA sebelum 9-10 September yang merupakan agenda Rapimnas PRIMA di DKI Jakarta. Jabo mengatakan nantinya nasib PRIMA dalam Pemilu 2024 akan dibahas melalui agenda besar itu.

“Kami berharap sebelum Rapimnas sudah ada putusan dari MA, supaya pas Rapimnas kami punya posisi politik seperti apa. Dan kami tetap optimis kok, karena kami punya landasan, buktinya PN Jakarta Pusat mengabulkan kok,” ujar Jabo.

Jalan gugatan PRIMA di PTUN dan PN Jakpus

Sebelumnya, MA telah memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PRIMA pada Selasa (8/8) lalu. Dengan demikian, gugatan PRIMA ke KPU atas dasar tidak profesional dalam verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 ditolak.

Dalam perkara gugatan ini, PRIMA sebelumnya tidak terima dengan keputusan KPU yang menggagalkan mereka menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat administrasi.

PRIMA lantas menggugat keputusan KPU RI itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 17 Oktober 2022. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap PRIMA.

KPU selanjutnya melaksanakan perintah itu dengan cara mengizinkan PRIMA menyerahkan perbaikan berkas selama satu pekan pada pertengahan November. Namun pada 18 November 2022, KPU sekali lagi menekankan PRIMA tidak memenuhi syarat administrasi.

PRIMA mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022 yang teregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT.

PRIMA meminta PTUN membuat putusan yang memerintahkan KPU untuk menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, PTUN Jakarta pada 8 Desember 2022 menyatakan mereka tidak menerima gugatan tersebut.

Di hari yang sama, PRIMA mengajukan gugatan kedua, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Jakarta Pusat dengan tergugat adalah KPU.

Tak disangka, PN Jakpus pada 2 Februari lalu mengabulkan gugatan PRIMA untuk seluruhnya. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU melakukan PMH.

Majelis hakim juga menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan, tujuh hari sejak putusan dibacakan. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025.

Namun selanjutnya pada 11 April lalu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang meminta agar KPU menghentikan tahapan pemilu. Majelis menilai gugatan yang menghasilkan putusan itu merupakan kewenangan PTUN.

Tak diam akan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Juru Bicara MA Suharto mengatakan mereka telah menerima berkas permohonan PRIMA pada 26 Mei lalu.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Latest articles

2023, 90 Orang di Maluku Utara Tewas di Jalan Raya – tandaseru.com

Tandaseru -- Sepanjang Januari hingga...

BRI Terus Tingkatkan Layanan Nasabah di Kepulauan Sula

Ternate, malutpost.id — -Bank Rakyat Indonesia terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik di...

More like this

2023, 90 Orang di Maluku Utara Tewas di Jalan Raya – tandaseru.com

Tandaseru -- Sepanjang Januari hingga...

BRI Terus Tingkatkan Layanan Nasabah di Kepulauan Sula

Ternate, malutpost.id — -Bank Rakyat Indonesia terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik di...