HomeNasionalDugaan TPPU Panji Gumilang Belum Penyidikan, Polisi Butuh Bukti Lagi

Dugaan TPPU Panji Gumilang Belum Penyidikan, Polisi Butuh Bukti Lagi

Published on

spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Bareskrim Polri masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hal tersebut didapati penyidik setelah rampung melakukan gelar perkara selama 8 jam.

“Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim. Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/8).

Dia menambahkan penyidik juga masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi terkait lainnya. Pasalnya, kata dia, dari total 37 saksi yang telah diundang, hanya 19 saksi yang baru memenuhi panggilan.

Setelahnya, Whisnu mengatakan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan pada Rabu (16/8) mendatang, untuk menentukan status perkara ini apakah layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli. Karena ini menyangkut undang-undang yayasan, kemudian tindak pidana korupsi, kemudian tindak pidana pencucian uang,” beber dia.

Sebelumnya Panji telah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan TPPU pada Selasa (8/8) kemarin. Dalam pemeriksaan itu Panji disebut telah mengakui bahwa rekening pribadinya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Whisnu mengatakan Panji juga telah membenarkan apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

“Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau,” jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru itu meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Latest articles

Pukul Warga, Mantan Kades di Morotai Dipolisikan – tandaseru.com

Tandaseru -- Mantan kepala desa...

PKS Jagokan Rusli Sibua di Pilbup Morotai 2024, Segera Dideklarasikan – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Morotai - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera mendeklarasikan Rusli Sibua, sebagai Calon Bupati...

Inspektorat Morotai Usut Indikasi Korupsi DAK Dinas Pariwisata – tandaseru.com

Tandaseru -- Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai,...

More like this

Pukul Warga, Mantan Kades di Morotai Dipolisikan – tandaseru.com

Tandaseru -- Mantan kepala desa...

PKS Jagokan Rusli Sibua di Pilbup Morotai 2024, Segera Dideklarasikan – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Morotai - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera mendeklarasikan Rusli Sibua, sebagai Calon Bupati...