Ternate, malutpost.id — Kasus pengaaan tanah dan bangunan di lingkungan Pemkab Halmahera Barat yang menyeret Rahmat Siko,S.H selaku Kasubag Otonomi Daerah dan Pertanahan pada Bagian Tata Pemerintahan dan SDA Kabupaten Halmahera Barat dan Demianus Sidete,S.Pt.M.Sc (dituntut secara terpisah) selaku KPA (Kuasa Penggugna Anggaran), sejak awal telah menimbulkan perdebatan dan kontroversi.
Kuasa hukum kedua terdakwa Hendra Karianga saat menyampaikan nota pembelaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (7/11) mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat cacat prosedur. “Klien saya dijadikan tersangka tanpa melalui penyelidikan. Tau-tau sudah ada penyidikan dan dijadikan tersangka,” tutur Hendra usai sidang.
Menurut Hendra, langkah itu keliru dan bentuk tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai ketentuan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Proses perkara tanpa melalui penyelidikan dan langsung pada penyidikan dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah fakta yang tidak terbantahkan. Bahwa penyidik dalam melakukan proses hukum cenderung mempergunakan kekuasaan diluar hukum (outside the law) yang cenderung menindas hak-hak hukum pencari keadilan,” ujarnya.
Karena sikap Kejari Halbar itu, belanja modal tanah dan bangunan untuk pembangunan infrastruktur pada lingkup pemerintahan Halmahera Barat, yang baru masuk pada tahap perencanaan menjadi terhenti. Semua pejabat terkait menjadi terperiksa. Sementara kliennya selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca halaman selanjutnya…