Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menggelar exit meeting di Ruang Rapat Kantor Gubernur, di Kota Sofifi, Senin (20/11).
Exit meeting merupakan tahapan keempat dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh BPK dalam memeriksa Laporan Keuangan Instansi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di dampingi Kepala Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, dan Kepala Sub Auditorat BPK Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho.
Samsuddin kepada awak media mengatakan, pertemuan dengan BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan semester II, di mana sebelumnya Pemprov Maluku Utara menerima Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK sehingga ada beberapa hal yang menjadi konsentrasi dalam pemeriksaan.
“Ada beberapa yang menjadi pengecualian yakni, aset, belanja, dan rumah sakit, tiga hal ini yang menjadi konsentrasi dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemprov Maluku Utara saat ini kewalahan dalam menertibkan aset bergerak seperti kendaraan yang sebagian besarnya tidak disertai administrasi yang lengkap.
“Kita masih abai soal pengadministrasian, misalnya kendaraan yang kita serahkan kepada orang lain harus ada surat pinjam pakainya, kemudian jika kendaraan sudah di hibahkan maka harus di hapus dalam neraca, beberapa hal ini yang ditemukan dalam pemeriksaan sehingga harus diselesaikan agar tidak rumit kedepannya,” ungkapnya.