Sanana, malutpost.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses antarpeserta Pemilu, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Waibak Caffe, Desa Mangege, Kecamatan Sanana Utara.
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim, saat membuka Rakernis tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pembobotan mengenai penyelesaian sengketa antarpeserta kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula.
“Iya, kegiatan ini adalah salah satu agenda kami di Bawaslu Kepulauan Sula dengan maksud memberikan pembobotan kepada Panwascam se-kabupaten Kepulauan Sula”. Kata Zulfitrah kepada malutpost.id, Rabu (8/11/2023).
Dalam Rekernis ini, lanjut Zilfitrah, pihaknya menghadirkan narasumber eksternal yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan kepemiluan yang mumpuni karena mereka merupakan mantan-mantan anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Serperti mantan Komisioner Bawaslu Kepsul periode 2018-2023, Risman Buamona dan Hamjah Umasugi, mantan anggota Panwaslu Kepsul serta dosen STAI Babussalam Sula.
“Kita berharap dengan pengetahuan soal kepemiliuan ini bisa membuat anggota Panwascam makin profesional dan lebih baik lagi dalam pengawasan Pemilu,” pungkas dia.(mg-01)