
Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Dia jadi tersangka atas kasus hoaks yang menimpanya.
Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid memberikan konfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Iya, benar,” kata Vivid lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).
Vivid menerangkan, status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023).
Meski demikian, Vivid belum menjelaskan detail mengenai pasal yang disangkakan. Dia juga belum menerangkan dengan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.
Diketahui, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Serta penyebaran kebohongan informasi soal pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.
Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023, Kamaruddin pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.
Mengenai penetapan tersangka tersebut, sampai saat ini Kamaruddin belum memberikan tanggapan. Dia juga tidak memberikan respons panggilan telepon maupun pesan singkat yang menanyakan status hukumnya di Bareskrim Polri saat ini.