HomeNasionalAyah Brigadir J soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Tiba-tiba Putusan

Ayah Brigadir J soal Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Tiba-tiba Putusan

Published on

spot_img



Jambi, CNN Indonesia

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa berat usai mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Hukuman mantan Kadiv Propam itu dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Sambo.

Samuel mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta respons oleh wartawan terkait putusan MA tersebut.

“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” kata Samuel di Jambi, Rabu (9/8).

Pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal pun menuai kekecewaan Samuel. Menurutnya, ia sama sekali tak tahu pertimbangan hakim MA menyunat para terdakwa pembunuh anaknya.

“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” ujar Samuel.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyampaikan berbagai bukti menunjukkan telah terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk.

“Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk majelis hakim meringankan hukuman tersebut,” katanya.

Dalam proses persidangan MA itu, kata Ramos, terdapat tiga hakim yang sepakat Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup, dan dua hakim yang menginginkan mantan Kadiv Propam itu tetap dieksekusi mati.

“Dua hakim kalah dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memangkas hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.

Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

(msa/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Latest articles

Siap Amankan Kampanye, Begini Penekanan Kapolres Halmahera Utara ke Jajaran – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Tobelo - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah siap mengamankan tahapan kampanye Pemilu...

Bimtek Kepala Desa dan Camat se-Kepulauan Sula Resmi Ditutup, Begini Harapan Rektor IPDN

Sanana, malutpost.id – Bimbingan teknis (Bimtek) dan studi komparasi yang diikuti 79 kepala...

More like this

Siap Amankan Kampanye, Begini Penekanan Kapolres Halmahera Utara ke Jajaran – HalmaheraPost.com: Cerdas Menginspirasi

Tobelo - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara telah siap mengamankan tahapan kampanye Pemilu...