Tandaseru — Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa 8 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Proyek pekerjaan ini telah selesai dikerjakan, namun diduga tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan kurang lebih 8 orang.
“Kurang lebih 8 orang yang dimintai keterangan,” kata Richard, Senin (20/11).
Sekadar diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.