Ternate, malutpost.id — Sebanyak 752 narapidana di rutan dan lapas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dapat remisi pada HUT ke-78 RI tahun 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Malut, Lili, mengatakan, hak pengurangan hukuman itu terdiri napi kasus tindak pidana umum 611, sedangkan tindak pidana khusus sebanyak 141 warga binaan.
Terdiri dari 34 orang kasus Tipikor dan 107 orang kasus tindak pidana narkotika.
“Remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang, di antaranya pidum dan pidsus,” kata Lili, saat dikonfirmasi malutpost.id, Jumat (11/8/2023).
Lanjut Lili, remisi kali ini ada 4 narapidana dinyatakan bebas, yaitu berasal dari Lapas kelas II Sanana dan Lapas kelas IIB Tobelo.
Dia bilang, mereka yang mendapat remisi tersebut sesuai syarat-syarat yang dipenuhi. Seperti berkelakuan baik dalam waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga 17 Agustus 2023.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34 Ayat (3) berdasarkan pasal 10 UU No 22 tahun 2022. Bagi napi tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 undang-undang No 22 Tahun 2022,” pungkas perempuan pertama yang menjabat Kadivpas Kemenkum HAM Malut tersebut. (mg-12)