Tandaseru — Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan 752 narapidana untuk mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia. Ratusan napi tersebut rencananya akan mendapat pengurangan hukuman tepat pada peringatan 17 Agustus 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili dalam siaran persnya menyebutkan, usulan remisi itu sudah disampaikan pada, 7 Agustus 2023.
Lili bilang, napi yang diusulkan remisi rinciannya 748 napi yang bakal mendapat pengurangan hukuman 1-6 bulan, serta 4 napi yang mendapat remisi bebas langsung. Usulan remisi itu sudah termasuk 17 napi anak di LPKA Kelas II Ternate.
Penyerahan remisi ratusan napi yang tersebar pada 7 Lapas dan 3 Rutan di Maluku Utara ini, kata dia, secara simbolis akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Nanti dilaksanakan di Lapas Ternate. Usulan biasanya turun di H-1,” kata Lili kepada tandaseru.com, Jumat (11/8).