Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halbar Arman Anwar menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 561 warga di Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Rabu (8/10).
Bupati James menyampaikan, sertifikat tanah merupakan sesuatu yang sangat penting. Kadang-kadang sesama saudara sendiri saling merebut batas dan saling mengklaim.
“Sengketa seperti ini sebenarnya tidak ada manfaatnya. Ketika seseorang mengklaim miliknya dalam konteks negara hukum harus menunjukkan alat buktinya yaitu sertifikat,” ujarnya.
James bilang, dalam Undang-undang Dasar mengatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.
“Jadi tanah ini di atas permukaan, di dalam tanah itu semuanya negara kuasai. Jadi untuk membuktikan pada negara bahwa ini adalah milik kita maka harus mempunyai sertifikat sebagai alat bukti dalam konteks bernegara,” ungkapnya.
Mantan anggota DPRD empat periode ini juga berterima kasih kepada Kepala Kantor BPN Halbar karena telah membantu masyarakat mengurus sertifikat, sehingga hari ini warga bisa menerima sertifikatnya.