Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Alfred Tasik Palullungan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta tahun ini.
Penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Penanganan perkara yang ditangani tersebut dari periode Januari hingga November 2023.
Alfred ketika dikonfirmasi di halaman kantor Kejati Malut mengatakan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 20 juta itu dilakukan bendahara.
“Bendaharanya melakukan pengembalian Rp 20 juta,” kata Alfred, Selasa (21/11).
“Anggaran itu tahun 2021-2022, dan untuk saat ini kasus tersebut mulai dilakukan persidangan,” pungkasnya.